Headlines News :
Home » » Nur Rohimi ( alm ) Korban Komoditi Perahan Konsorsium Proteksi Dan Oknum Aparat

Nur Rohimi ( alm ) Korban Komoditi Perahan Konsorsium Proteksi Dan Oknum Aparat

Written By Unknown on Jumat, 19 September 2014 | 16.19

Liputan BMI--Oleh : Abdul Hadi Akram

Ironi, ketika rasa kemanusian sudah tidak lagi ada pada diri manusia. Mungkin hewan akan menjadi lebih mulia daripada manusia, ketika hewan masih memiliki rasa yang ada pada sifat manusia, yang walaupun hanya melalui instink. Itulah sebuah kejadian yang kami (BMI-SA) alami.

Begitu memilukan dan sekaligus terjadi suatu gejolak yang tidak bisa kami tahan lagi ketika kami (BMI-SA) harus berjuang keras dan bersuara lantang dalam usaha membantu proses pencairan claim asuransi almarhumah. Ibu Nur Rohimi, wafat sekitar 4 bulan yang lalu di Rumah Sakit Germany Hospital. Ibu Rohimi meninggalkan 2 orang anak putri dan seorang ibu yang berumur lebih dari 70 tahun.

Kami dari pihak BMI-SA, berpartisipasi aktif dari mulai proses penguburan sampai proses pencairan dana claim asuransi. Dalam proses penguburan kami menghadapi sedikit hambatan karena sang majikan terbentur oleh biaya Rumah Sakit yang cukup besar, yaitu sekitar 80.000 real. Baru setelah kurang lebih 1 minggu almarhumah dapat disemayamkan setelah sang majikan melunasi semua biaya administrasi rumah sakit. Tak hanya sampai di situ, hambatan kedua pun datang, yaitu dalam proses pencairan dana claim asuransi. Dari mulai mengajukan hingga cairnya dana claim asuransi memakan waktu lebih dari tiga bulan. Sebuah ironi yang tidak bisa ditolerir. Kami katakan, proses ini saja yang dibantu oleh BMI-SA melalui berbagai tekanan ke pihak pihak terkait dengan akan diserahkan kepada team lawyers BMI-SA sudah memakan waktu 3 bulan, bagaimana kalau hanya diurus oleh hanya individu… blind imaging.

APLIKASI PERMEN NO. 7 THN 2010 & PERMEN NO. 1 THN 2012

 Dalam PERMEN NO. 7 THN 2010 disebutkan bahwa claim asuransi yang bisa diterima oleh seorang TKI (meninggal) adalah 50.000.000,- (50 juta) untuk santunan meninggal, dan 5.000.000,- (5 juta) untuk santunan biaya penguburan, jadi jumlah total 55.000.000,- (55 juta) rupiah. Sedangkan PERMEN NO. 1 THN 2012 disebutkan bahwa claim asuransi yang bisa diterima oleh seorang TKI (meninggal) adalah 70.000.000,- (70 juta) rupiah untuk santunan meninggal, dan 5.000.000,- (5 juta) untuk santunan biaya penguburan, jadi jumlah total 75.000.000,- (75 juta) rupiah.

Ada yang aneh dalam pembayaran claim asuransi Ibu Nur Rohimi ini, karena tercantum dalam KTKLN/proteksi TKI bahwa Ibu Nur Rohimi berangkat bulan Agustus 2012, tapi hak yang diterima oleh ahli waris hanya 55.000.000,- (55 juta), berarti pihak konsorsium proteksi memakai PERMEN NO. 7 THN 2010 bukan memberlakukan PERMEN NO. 1 THN 2012. Sebelum penerimaan pencairan claim asuransi, terjadilah dialog alot antara BMI-SA (yang mewakili ahli waris) dengan pihak konsorsium proteksi yang disaksikan oleh perwakilan BNP2TRKI Semarang (Bpk. Fjn). Tarik ulur dialogpun sampai memakan waktu dua jam, sebab kami belum sepakat dengan keputusan pihak konsorsium yang memakai Permen no. 7 Thn 2010, sementara pemahaman kami berdasarkan data masuknya bu Nur Rohimi 2012 seharusnya almarhumah mendapatkan hak berdasarkan PERMEN NO. 1 THN 2012.

Alasan yang dikemukakan oleh pihak konsorsium Proteksi (Bpk. Rsd) adalah bahwa pihak konsorsium Proteksi menolak Permen no. 1 thn 2012 yang nota eksepsinya sudah disampaikan ke KEMENAKERTRANS. Namun kami tetap menolak alasan itu, dikarenakan PERMEN NO. 1 THN 2012 pada kenyataannya masih ada, dan pihak pihak terkait belum mengklarifikasi atas penghapusannya itu. Dan pada akhirnya kami mengajukan permintaan ke pihak konsorsium Proteksi; kami siap menerima pendapat mereka tapi dengan satu syarat, mereka harus membuat surat pernyataan bahwa mereka (Proteksi) menolak PERMEN NO. 1 THN 2012, namun mereka keberatan dan menolak membuat pernyataan.

Karena jalan musyawarah buntu, akhirnya kami meminta bantuan BP3TKI Semarang/Jateng sebagai penengah dan pengarah untuk memperjelas PERMEN PERMEN ini. Pada akhirnya, Kepala BP3TKI menjelaskan dan mengarahkan kepada semua, bahwa PERMEN ASURANSI hanya ada PERMEN NO. 7 THN 2010 dan 2013. Sedangkan PERMEN NO. 1 THN 2012 itu tidak ada.
.
Kami cukup bingung dengan informasi dan keterangan PERMEN thn 2013 ini, karena kami belum mempelajari dan melihatnya, termasuk baru mendengar. Namun dikarenakan kantor BP3TKI hampir tutup, dan kondisi ahli waris yang sakit. Akhirnya kami menerima penjelasan ini (penjelasan BP3TKI) dan memutuskan menerima claim ini dengan jaminan bahwa kepala BP3TKI Semarang/Jateng bertanggung jawab atas penjelasannya terhadap kami. (Dia menyatakan bahwa PERMEN NO. 1 THN 2012 TIDAK ADA, yang ada itu thn 2010 dan 2013), yang dia buktikan dengan menandatangan sebagai saksi.

 Setelah kami pulang, kami berusaha mencari referensi tentang PERMEN THN 2013 itu. Namun usaha kami tak berhasil, kami tak pernah menemukan jawaban keterangan dari PERMEN ini. Yang selalu ada, dalam setiap mencari PERMEN tentang asuransi, yang keluar hanya PERMEN NO. 7 THN 2010 dan PERMEN NO. 1 THN 2012.

Entah siapa yang benar ? dan entah siapa yang salah ?. Namun, bila penjelasan dari BP3TKI itu salah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, ini artinya ada kebohongan public yang dilakukan oleh pihak pihak tertentu, dan ada kejahatan terstruktur dan massif. Punya hati nuranikah kita ??? kalau mayat saja masih bisa dijadikan komoditi eksploitasi, apalagi yang masih hidup ?. Semoga tidak ada lagi jatuh korban, dan tidak ada lagi Ibu Ibu Nur Rohimi lain yang menjadi korban oknum oknum tertentu. Amiin….. YRA.



Share this post :
 
Support : Creating Website | LIPUTAN | BMI
Copyright © 2014. Liputan BMI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by BMI-SA
Proudly powered by Blogger