Liputan BMI - Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara, membongkar sindikat internasional penyelundupan narkoba jenis sabu asal Malaysia, Senin, 18 Agustus 2014. Polisi menangkap tiga tersangka yang dua di antaranya adalah tenaga kerja wanita (TKW).
Untuk mengelabui petugas, modus operandi komplotan itu menyelundupkan sabu dari negeri jiran tersebut dengan cara menyembunyikan dalam karet kondom.
Terbongkarnya sindikat internasional penyelundupan sabu itu berawal saat petugas menyamar sebagai pembeli, yang kemudian meringkus tersangka. Seorang pria berinisal ZL ditangkap di kawasan Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia. Petugas menyita barang bukti lima bungkus plastik kecil yang berisi sabu seberat 2,6 gram.
Polisi mengembangkan kasus dari penangkapan itu, dan kemudian meringkus dua wanita berinisial ST di kawasan Jalan Mabar Labuhan Deli, dan NR di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Timur. Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sembilan bungkus plastik berisi sabu seberat 23,45 gram, 17 lembar paspor, tiga buah kondom, dan timbangan elektrik.
Penangkapan kedua tersangka sekaligus mengungkap bahwa seluruh tersangka merupakan anggota sindikat penyelundupan sabu jaringan internasional. Kedua wanita yang berprofesi sebagai TKW itu dimanfaatkan menjadi kurir dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Medan, Komisaris Polisi Doni Alexander, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan suami salah satu tersangka, yang merupakan warga negara Afrika. Diselidiki pula 17 wanita pemilik paspor yang turut disita petugas dalam penyelundupan narkoba antarnegara itu.
Ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2, junto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.(LiputanBMI)
-
-
Viva,co,id