Jakarta - Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akan mencabut izin 17
Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang telah berusaha
mengirimkan 87 calon tenaga kerja Indonesia ke Abu Dhabi, Emirat Arab,
pada awal Juli silam.
“Kita akan koordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta mengenai nama-nama dan serta pelanggaran sejumlah PJTKI itu,” kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnakertrans, Reyna Usman, kepada SP, Selasa (15/7) pagi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia melakukan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Omman, Emirat Arab sejak Agustus 2011.
Sejak berlakunya moratorium ke negara-negara itu berarti tidak ada lagi pengiriman TKI ke sana. Kalau pun ada pengiriman TKI atau TKW (tenaga kerja wanita) ke Timur Tengah, itu dilakukan secara illegal dengan memalsukan dokumen visa yakni menggunakan visa kunjungan, yang pada akhirnya menetap dan kerja di Arab Saudi.
Beberapa di antara 17 PJTKI itu adalah PT Amanitama Berkah Sejati, PT Prima Duta dan PT Gayung.
Sebagaimana diberitakan, Polres Bandara Soekarno-Hatta Tanggerang Banten menggagalkan upaya keberangkatan calon TKI atau TKW sebanyak 87 orang dengan tujuan Abu Dhabi, Emirat Arab (Timur Tengah), Rabu (2/7) silam.
Para TKI tersebut ditahan karena tidak memiliki dokumen yang sah, di antaranya paspor tidak dilengkapi dengan nama PT Pengirim, para calon TKI tidak dapat menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. Selain itu, tujuan mereka adalah negara yang moratorium untuk pengiriman TKI.
Reyna berterima kasih kepada pihak Polri yang telah menggagalkan pengiriman TKI tersebut. “Saya berterima kasih banyak kepada Polres Bandara. Inilah salah satu bentuk pengawasan pemerintah soal pengiriman calon TKI secara illegal ini,” kata Reyna.
Menurut Reyna, selain berkoordinasi dengan Polri, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta pihak imigrasi.
“Tujuannya agar kalau ada pengiriman calon TKI secara illegal dapat dicegah,” kata dia.
Terapkan UU Perdangan Orang
Reyna juga meminta Polri agar sejumlah PJTKI tersebut harus diproses secara pidana dengan menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang.
“Mereka sudah bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Perdagangan Orang. Sedangkan sanksi dari pemerintah adalah cabut izin perusahaan-perusahaan itu,” kata Reyna.
Senada Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menegaskan Polri harus menjerat pemilih PJTKI itu dengan UU Pemberantasan Perdagangan Orang.
“Kirim calon TKI tanpa dokumen lengkap serta kirim ke negara-negara yang dimoratorium merupakan tindak pidana perdagangan orang,” kata dia.(Berita Satu)
“Kita akan koordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta mengenai nama-nama dan serta pelanggaran sejumlah PJTKI itu,” kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnakertrans, Reyna Usman, kepada SP, Selasa (15/7) pagi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia melakukan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Omman, Emirat Arab sejak Agustus 2011.
Sejak berlakunya moratorium ke negara-negara itu berarti tidak ada lagi pengiriman TKI ke sana. Kalau pun ada pengiriman TKI atau TKW (tenaga kerja wanita) ke Timur Tengah, itu dilakukan secara illegal dengan memalsukan dokumen visa yakni menggunakan visa kunjungan, yang pada akhirnya menetap dan kerja di Arab Saudi.
Beberapa di antara 17 PJTKI itu adalah PT Amanitama Berkah Sejati, PT Prima Duta dan PT Gayung.
Sebagaimana diberitakan, Polres Bandara Soekarno-Hatta Tanggerang Banten menggagalkan upaya keberangkatan calon TKI atau TKW sebanyak 87 orang dengan tujuan Abu Dhabi, Emirat Arab (Timur Tengah), Rabu (2/7) silam.
Para TKI tersebut ditahan karena tidak memiliki dokumen yang sah, di antaranya paspor tidak dilengkapi dengan nama PT Pengirim, para calon TKI tidak dapat menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. Selain itu, tujuan mereka adalah negara yang moratorium untuk pengiriman TKI.
Reyna berterima kasih kepada pihak Polri yang telah menggagalkan pengiriman TKI tersebut. “Saya berterima kasih banyak kepada Polres Bandara. Inilah salah satu bentuk pengawasan pemerintah soal pengiriman calon TKI secara illegal ini,” kata Reyna.
Menurut Reyna, selain berkoordinasi dengan Polri, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta pihak imigrasi.
“Tujuannya agar kalau ada pengiriman calon TKI secara illegal dapat dicegah,” kata dia.
Terapkan UU Perdangan Orang
Reyna juga meminta Polri agar sejumlah PJTKI tersebut harus diproses secara pidana dengan menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang.
“Mereka sudah bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Perdagangan Orang. Sedangkan sanksi dari pemerintah adalah cabut izin perusahaan-perusahaan itu,” kata Reyna.
Senada Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menegaskan Polri harus menjerat pemilih PJTKI itu dengan UU Pemberantasan Perdagangan Orang.
“Kirim calon TKI tanpa dokumen lengkap serta kirim ke negara-negara yang dimoratorium merupakan tindak pidana perdagangan orang,” kata dia.(Berita Satu)
+ comments + 1 comments
Assalamualaikum.wr.wb. perkenalkan nama saya katiman dari surabaya kerja tki di malaysia, saat menulis ini saya teringat memory masa lalu..saya sangat tergugah hati melihat coretan hati yang bapak tulis. saya jadi teringat tentang masa-masa sulit dulu,karena iktiar dan usaha , seolah2 menjadi dendam bukan lagi motivasi, cuma satu tujuan saya pada saat bagaiman caranya untuk bangkit..singkat kata berbagai macam iktiar dan cara yang saya lalui, mengingat pada saat itu hutang saya 1,2m yang tidak sedikit, belum lagi bunga renternir yang bertambah. karena usaha, kesungguhan hati, akhirnya menemukan jalan /solusi . saya percaya ALLAH ITU TIDAK DIAM MAHA PENYAYANG , cobaan itu bukan lah ujian tapi hadiah yang tersilmut untuk kebahagiaan yang sebenar2nya. Bila butuh angka togel ghaib yg sudah kami buktikan hubungi MBAH WITJAKSONO DI 0852_2223_1459. ingat kesempat tidak akan datang untuk yang kedua kalinga
KLIK=> BOCORAN TOGEL 2D 3D 4D 6D